-->

Penyelenggaraan Jenazah (Materi Kelas 11)

islamudina.com

Kematian

Kematian adalah berakhirnya kehidupan seseorang yang ditandai dengan berhentinya denyut nadi, detak jantung dan hembusan nafas di tubuhnya. Kematian adalah peristiwa yang pasti akan dilewati oleh setiap makhluk yang bernyawa, kematian merupakan pintu masuk pada kehidupan lain yang lebih lama dan kekal (akhirat).

Kehidupan yang sangat bergantung pada perjalanan hidup seseorang di dunia. Jika kehidupannya di dunia baik maka kehidupan di akhiratpun akan baik, dan sebaliknya.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُورِ
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imran/3 : 185).

Sabda Nabi saw :
أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ
“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan (kematian)” (HR. Tirmidzi).

Ketika kita mati tidak ada sesuatu yang dibawa, kalaulah ada itu hanya amal saja. dari Anas bin Malik ra ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda :
يَتْبَعُ الْمَيِّتُ ثَلَاثَةٌ،فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ، يَتْبَعُهُ اَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ، فَيَرْجِغُ أَهلُهُ وَمَالُهُ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ
Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ibnu Hajar Al Atsqalani dalam sarah Sahih Bukhari berkata :
قَوْلُهُ ( يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ) هَذَا يَقَعُ فِي الْأَغْلَبِ ، وَرُبَّ مَيِّتٍ لَا يَتْبَعُهُ إِلَّا عَمَلُهُ فَقَطْ
“Mayit akan diikuti oleh keluarga, harta dan amalnya. Itu adalah umumnya. Bisa jadi ada mayit yang hanya diikuti oleh amalnya saja, tanpa membawa harta dan keluarga ketika diantar ke kuburan.” (Fath Al-Bari, 11: 365).

Adab Orang Yang Sedang Sakit

Adapun kitika seseorang sedang sakit, itu artinya sedang diuji oleh Allah dengan penyakitnya itu, maka yang seharusnya dilakukan adalah :
1.     Rela terhadap qadha dan qadar Allah, sabar dan berprasangka baik kepadaNya.
2.     Diperbolehkan untuk berobat dengan sesuatu yang mubah, dan tidak boleh berobat dengan sesuatu yang haram, atau berobat dengan sesuatu yang merusak aqidahnya; misalnya, seperti datang kepada dukun, tukang sihir atau ke tempat lainnya. Dari Abu Hurairah,dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:
مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً”.أخرجه البخاري
“Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah turunkan juga obatnya” [HR Al Bukhari].
Dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ.
“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram”. [Dikeluarkan Al Haitsami di dalam Majma’az Zawa’id].
3.     Apabila bertambah parah sakitnya, tidak boleh baginya untuk mengharapkan kematian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ إِنَّهُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ انْقَطَعَ عَمَلُهُ وَإِنَّهُ لَا يَزِيدُ
الْمُؤْمِنَ عُمْرُهُ إِلَّا خَيْرًا
“Janganlah salah seorang di antara kalian mengharapkan kematian, dan janganlah meminta kematian sebelum datang waktunya. Apabila seorang di antara kalian meninggal, maka terputus amalnya. Dan umur seorang mukmin tidak akan menambah baginya kecuali kebaikan”. [HR Muslim].
4.     Hendaknya seorang muslim berada di antara khauf (rasa takut) dan raja’ (berhara).
Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi seorang pemuda yang dalam keadaan sakaratul maut; kemudian Beliau bertanya: “Bagaimana engkau menjumpai dirimu?” Dia menjawab: “Wahai, Rasulullah! Demi Allah, aku hanya berharap kepada Allah, dan aku takut akan dosa-dosaku.” Kemudian Rasulullah bersabda:
لَا يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا يَرْجُو وَآمَنَهُ مِمَّا يَخَافُ
“Tidaklah berkumpul dua hal ini ( yaitu khauf dan raja’) di dalam hati seseorang, dalam kondisi seperti ini, kecuali pasti Allah akan berikan dari harapannya dan Allah berikan rasa aman dari ketakutannya” [HR At Tirmidzi].
5.     Wajib baginya untuk mengembalikan hak dan harta titipan orang lain, atau dia juga meminta haknya dari orang lain. Kalau tidak memungkinkan, hendaknya memberikan wasiat untuk dilunasi hutangnya, atau dibayarkan kafarah atau zakatnya.
6.     Hendaknya bersegera untuk berwasiat sebelum datang tanda-tanda kematian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
“Tidak sepatutnya bagi seorang muslim yang masih memiliki sesuatu yang akan diwasiatkan untuk tidur dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis di dekatnya” [HR Al Bukhari].

Tentang Menjenguk Orang Sakit

aktual.com
Sabda Nabi saw :
عَنْ اُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِذَا حَضَرْتُمُ الْمَرِيْضَ أَوِ الْمَيِّتَ فَقُوْلُوْا خَيْرًا فَاِنَّ الْمَلَائِكَةِ يُؤْمِنُوْنَ عَلَى مَا تَقُوْلُوْنَ قَالَتْ فَلَمَّا مَاتَ أَبُوْ سَلَمَةَ أَتَيْتُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهً عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . فَقُلْتُ : يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اَبَاسَلَمَةَ قَدْ مَاتَ . قَالَ : قُوْلِيْ اللهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَلَهُ وَأعْقِبْنِيْ مِنْهُ عَقْبَى حَسَنَةٍ . قَالَتْ فَقُلْتُ : فَأَعْقَبَنِيْ اللهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ لِيْ مِنْهُ مُحَمَّدً صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه مسلم)
“dari Ummu Salamah dia berkata : “Rasulullah saw bersabda : “ Apabila kamu menjenguk orang sakit atau orang yang meninggal, maka ucapkanlah (doa) yang baik karena malaikat mengaminkan ucapan kalian” Ummu Salamah mengisahkan : “Ketika Abu Salamah meninggal, saya mendatangi Nabi saw dan berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Salamah telah meninggal”, maka beliaupun bersabda : “Ucapkanlah allahummag fir lii walahu wa a’qibnii minhu ‘uqba hasanah (Ya Allah, ampunilah aku dan ampunilah dia, dan berilah ganti kematiannya itu bagiku dengan ganti yang lebih baik”. Maka sayapun membacanya sehingga Allah menggantikannya dengan yang lebih baik darinya, yaitu Muhammad saw” (HR. Muslim).

Di antara adab dalam menjenguk orang yang sakit adalah sebagai berikut :
1.     Mendoakan yang baik (kesembuhan) baginya.
2.     Menghibur keluarga dan memberikan harapan kesembuhan si sakit.
3.     Tidak memakai pakaian yang mencolok (terlalu bagus),
4.     Memberikan santunan (jika ada),
5.     Menasihati si sakit agar bersabar dan berdoa.
6.     Mengingatkan keluarga agar si sakit tetap beribadah, terutama shalat dan berzikir.

Dahsyatnya Sakaratul Maut
suryamalang.tribunnews.com
Sakaratul maut adalah suatu keadaan yang menunjukkan bahwa kematian sudah benar-benar dekat. Skaratul maut adalah puncak beratnya kematian seseorang.
وَجَاءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَا كُنْتَ مِنْهُ تَحِيدُ
Dan datanglah sakaratulmaut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari daripadanya” (QS. Qaaf/50 : 19.

Adab terhadap yang sedang sekarat adalah sebagai berikut :
1.     Didampingi oleh keluarga, perempuan dibolehkan jika kuat dan tabah (tapi tidak dilarang bagi yang rapuh jiwanya).
2.     Dibaringkan dengan miring menghadap kiblat. Jika sulit boleh dibaringkan telentang dengan kaki mengarah kiblat.
3.     Ditalqinkan, yaitu dibimbing mengucapkan kalimah tauhid, sabda Rasulullah saw :
لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لآ اِلَهَ الّى اللهُ
“Talqinkan orang yang menghadapi kematian (dengan ucapan) laa ilaaha illallah” (HR. Muslim).
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لآاِلَهَ اِلَّا اللهُ دخال الجنةَ
“Barang siapa yang akhir ucapannya adalah laa ilaaha illallah, dia akan masuk surga” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
4.     Diingatkan kepada si sakit agar berbaik sangka kepada Allah.
لاَ يَمُوْتَنِّ اَحَجُكُمْ اِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الضَّنَّ بِااللهِ تَعَالَى
“Dan janganlah salah seorang di antara kalian mati kecuali dia berbaik sangka kepada Allah ta’ala (HR. Muslim).
5.     Didoakan dan berkata dengannya yang baik-baik.

Adab saat Ada Kematian

1.     Memejamkan matanya
Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah ra ia berkata : “Rasulullah masuk (ke rumah ketika Abu Salamah meninggal), ketika itu kedua matanya terbuka, kemudian Rasulullah saw memejamkan kedua matanya dan bersabda : “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim)
2.     Mendoakan kebaikan dan ampunan bagi si mayit.
3.     Mengikat daguna supaya tidak terbuka.
4.     Menutupi tubuhnya.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ تُوُفِّيَ سُجَيَّ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ
“Dari ‘Aisyah ra Berkata : “Sesungguhnya Rasulullah saw ketika beliau wafat beliau ditutup dengan kain hibrah (dari Yaman)” (HR. Bukhari dan Muslim)
5.     Menyegerakan pemakamannya.
6.     Memohonkan maaf kepada masyarakat atas dosa-dosanya.
7.     Menyelesaikan utang-utangnya.
8.     Menunaikan amanatnya.
9.     Menyambungkan silaturrahmi dan berbuat baik kepada sahabat al marhum.
10.  Dibolehkan mencium wajah mayit.

Penyelenggaraan Jenazah

Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah dan Allah akan memberikan pahala yang amat besar bagi yang mengerjakannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
مَنْ شَهِدَ الجِنَازَةِ حَتَّى يُصَلِّيْ فَالَهُ قِيْرَاطٌ . وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُذْفَنَ كَانَ لَهُ قِيْرَاطَانِ قِيْلَ : وَمَالْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ : مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ (وَفِى الرِّوَايَةِ الْاُخْرَى : كُلُّ قِيْرَاطٍ مِثْلُ اُحُدِ
“Barangsiapa menyaksikan jenazah sampai menyolatkan maka (pahala) baginya satu qirat. Dan barang siapa menyaksikan jenazah sampai menguburkannya maka (pahala) baginya dua qirat”. Ditanyakan : “Apakah pahala dua qirat itu?” Beliau menjawab : “Yaitu sebesar dua gunung yang besar” (dalam riwayat lain) “Setiap satu qirat ukurannya sebesar gunung uhud” (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).

A.      Memandikan
www.movieweb.me
Hukum memandikan dan mengkafani mayit adalah fardhu kifayah. Dengan dalil sabda Nabi tentang seorang muhrim (orang yang mengerjakan ihram) yang terjatuh dan terlempar dari untanya:
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ
“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dengan dua helai kainnya” [Muttafaqun ‘alaih].

Syarat jenazah yang dimandikan adalah :
1.     Ditemukan jenazah walaupun tidak utuh.
2.     Jenazah tersebut beragama Islam.
3.     Bukan karena mati syahid.

Orang yang paling berhak memandikan seorang mayit, ialah
1.     Orang yang diberi wasiat untuk mengerjakan hal ini. Dahulu Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu berwasiat supaya dimandikan oleh isterinya, yaitu Asma’ binti Umais, kemudian dia (Asma’ binti Umais) mengerjakannya. Dikeluarkan oleh Malik dalam Al Muwatha’, Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah.
2.     Bapaknya,
3.     Kakeknya,
4.     Kerabat dekat dari ashabahnya (kerabat lelaki).
5.     Suami atau isteri. Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha:
لَوْ مُتِّ قَبْلِيْ لَغَسَلْتُكِ وَكَفَنْتُكِ
“Seandainya engkau mati sebelumku, pasti aku akan memandikan dan mengkafanimu” [HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad Darimi].
6.     Bagi seorang lelaki atau wanita, boleh memandikan anak yang di bawah umur tujuh tahun, baik laki-laki atau perempuan. Ibnul Mundzir berkata, ”Telah sepakat para ulama yang kami pegang pendapatnya, bahwa seorang wanita boleh memandikan anak kecil laki-laki”. Karena tidak ada aurat ketika hidupnya, maka demikian pula setelah matinya. [Lihat Al Mulakhash Al Fiqhi (1/207)].

Catatan Penting :
Seorang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan seorang kafir.
Allah berfirman kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلاَ تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِالله
“Janganlah engkau menyalatkan seorang yang mati di antara mereka selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri di atas kuburnya, sesungguhnya mereka kafir kepada Allah” [At Taubah : 84].

Yang dimaksud dengan ayat tersebut, yaitu haram menguburnya seperti mengubur seorang muslim. Akan tetapi kita gali untuknya lubang, kemudian dimasukkan mayat orang kafir ke dalam lubang tersebut, atau ditutup dengan sesuatu. Karena Rasulullah n memerintahkan untuk melempar mayat-mayat kaum musyrikin yang terbunuh dalam Perang Badar ke dalam satu sumur di antara sumur-sumur yang ada di Badar. [HR Al Bukhari di dalam kitab Al Maghazi].

Cara Memandikan Jenazah
1.     Hendaklah dipilih tempat yang tertutup,
2.     Tidak disaksikan kecuali oleh orang yang memandikan dan orang yang membantunya.
3.     Melepaskan pakaiannya semula dipakainya setelah diletakkan kain di atas auratnya, sehingga tidak terlihat oleh seorangpun.
4.     Iistinja’ terhadap mayit dan dibersihkan kotorannya.
5.     Dilakukan wudhu’ seperti wudhu’ ketika akan shalat. Akan tetapi, Ahlul Ilmi mengatakan, tidak dimasukkan air ke dalam mulut dan hidungnya, namun diambil kain yang dibasahi dengan air, lalu dipakai untuk menggosokkan giginya dan bagian dalam hidungnya, kemudian dibasuh kepala dan seluruh tubuhnya, dimulai dengan bagian kanan.
6.     Hendaknya dicampurkan daun bidara ke dalam air. Daun bidara tersebut dipakai untuk membersihkan rambut kepala dan janggutnya. Pada kali yang terakhir diberi kapur (butir wewangian), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian kepada para wanita yang memandikan putrinya. Beliau bersabda: “Ambillah kapur pada kali yang terakhir, atau sesuatu dari kapur.” Kemudian dikeringkan dan diletakkan di atas kain kafan. [70 Su’alan Fi Ahkamil Janaiz, Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin, hlm. 6].
7.     Tidak diperbolehkan untuk mendatangi tempat pemandian mayit, kecuali orang yang akan memandikan dan orang yang membantunya.
8.     Ketika memandikan mayit, perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
a.     Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Apabila belum bersih, maka tiga kali dan seterusnya yang diakhiri dengan hitungan ganjil.
b.     Disunnahkan untuk menyertainya dengan daun bidara atau sesuatu yang membersihkan, seperti sabun atau yang lainnya.
c.     Hendaknya pada kali yang terakhir, dicampurkan butir wewangian (kapur).
d.     Melepaskan ikatan rambut dan membersihkannya dengan baik, menguraikan dan menyisir rambutnya, mengikat rambut wanita menjadi tiga ikatan dan meletakkan di belakangnya.
e.     Memulai memandikan dengan bagian tubuhnya yang kanan, anggota wudhu’nya terlebih dahulu. [Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 48].
f.       Apabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.
g.     Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu” [HR Ahmad, Abu Dawud dan beliau menghasankannya].
h.     Seorang yang mati syahid (terbunuh) di medan perang tidak boleh dimandikan, meskipun dia dalam keadaan junub, bahkan dikubur dengan pakaian yang menempel padanya. Dalam hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ شُهَدَاءِ أُحُدٍ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوْا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur para syuhada’ Uhud dalam (bercak-bercak ) darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan” [HR Al Bukhari].

Hukum ini khusus bagi syahid ma’rakah (orang yang terbunuh di medan perang). Adapun orang yang mati terbunuh karena membela hartanya atau kehormatannya, mereka tetap dimandikan, meskipun mereka juga syahid. Demikian pula orang yang mati karena wabah tha’un, atau karena penyakit perut, mati tenggelam atau terbakar. Meskipun mereka syahid, mereka tetap dimandikan. Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/364).
i.       Apabila janin yang mati keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Berdasarkan hadits Al Mughirah yang marfu’:
وَ الطِّفْلُ (و في رواية: السِّقْطُ) يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ
“Seorang anak kecil (dan dalam satu riwayat, janin yang mati keguguran), dia dishalatkan dan dido’akan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat” [HR Abu Dawud dan At Tirmidzi].

Hal ini karena setelah empat bulan sudah ditiupkan padanya ruh, sebagaimana dalam hadits tentang penciptaan manusia yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud.

B.       Mengkafani
steadfastiium.blogspot.com
1.     Yang wajib dari kafan adalah yang menutup seluruh tubuhnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di dalam hadits Jabir Radhiyallahu a’nhu :
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” [HR Muslim].

Ulama berkata: “Yang dimaksud dengan memperbagus kafannya, yaitu yang bersih, tebal, menutupi (tubuh jenazah) dan yang sederhana. Yang dimaksud bukanlah yang mewah, mahal dan yang indah”.
2.     Biaya kain kafan diambilkan dari harta mayit, lebih didahulukan daripada untuk membayar hutangnya. Rasulullah n bersabda tentang seorang yang mati dalam keadaan ihram:
….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ
“Kafanilah dia dengan dua bajunya” [Muttafaqun ‘alaih]
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dikafani dengan pakaian ihram miliknya sendiri.
3.     Disunnahkan untuk dikafani dengan tiga helai kain putih.
Karena Rasulullah dikafani dengan tiga lembar kain putih suhuliyyah, berasal dari negeri di dekat Yaman. Di beri wewangian dari bukhur (wewangian dari kayu yang dibakar). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا
“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” [HR Ahmad].
4.     Apabila ada beberapa mayit, sedangkan kain kafannya kurang, maka beberapa orang boleh untuk dikafani dengan satu kafan dan didahulukan orang yang paling banyak hafalan Al Qur’annya, sebagaimana kisah para syuhada Uhud.
5.     Kafan seorang wanita sama seperti kafan seorang lelaki.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain” Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/393) dan Ahkamul Janaiz, 65.


C.      Menyolatkan
mahaguru58.blogspot.com
1.     Imam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Disunnahkan untuk berdiri tiga shaf (barisan) atau lebih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ
“Barangsiapa yang menyalatkan jenazah dengan tiga shaf, maka sesungguhnya dia diampuni” [HR At Tirmidzi]
2.     Kemudian bertakbir yang pertama, membaca Al Fatihah setelah ta’awwudz, tidak membaca do’a iftitah sebelum Al Fatihah. Kemudian takbir yang kedua, membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam tasyahhud. Setelah takbir yang ketiga, membaca do’a untuk mayit. Sebaik-baik do’a adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا
“Wahai, Allah! Ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita kami” [HR At Tirmidzi]

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menambahkan:
اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِيْمَانِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِسْلَامِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ
وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ
“Wahai, Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia di atas keimanan. Dan orang yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah ia di atas keimanan. Wahai, Allah! Janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya” [HR Abu Dawud].
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ
مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ
وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
“Wahai, Allah! Berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, isteri yang lebih baik dari isterinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dari adzab kubur dan adzab neraka” [HR Muslim dari ‘Auf bin Malik].

Apabila mayitnya seorang wanita, maka diganti dengan dhamir muannats….
(اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا ….)
3.     Kemudian takbir yang keempat dan berhenti sejenak. Kemudian salam ke arah kanan sekali salam. Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan: “Pendapat yang benar, ialah tidak masalah (jika) salam dua kali, karena hal ini telah tertera di sebagian hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/424)]

Di antara dalil yang menunjukkan salam dua kali dalam shalat jenazah, yaitu hadits Ibnu Mas’ud.
ثَلاَثُ خِلاَلٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُنَّ تَرَكَهُنَّ النَّاُس,إِحْدَاهُنَّ التَّسْلِيْمُ عَلَى
الْجَنَازَةِ مِثْلُ التَّسْلِيْمِ فِي الصَّلاَةِ
“(Ada) tiga kebiasaan (yang pernah) dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , namun kebanyakan orang meninggalkannya. Salah satunya, (yaitu) salam dalam shalat jenazah seperti salam di dalam shalat” (HR Al Baihaqi). Maksudnya, dua kali salam seperti yang telah kita ketahui.

Syaikh Al Albani menyatakan, diperbolehkan hanya dengan satu kali salam yang pertama saja, karena hadits Abu Hurairah:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّىعَلَىالْجَنَازَةِ فَكَبَّرَ عَلَيْهَا أَرْبَعًا وَسَلَّمَ تَسْلِيْمَةً وَاحِدَةً
“Sesungguhnya Rasulullah dahulu shalat jenazah; Beliau bertakbir empat kali dan salam satu kali” (HR Ad Daraquthni dan Al Hakim). Al Baihaqi meriwayatkan dari jalan Abul ‘Anbas dari bapaknya dari Abu Hurairah.(Ahkamul Janaiz, 128).
Dan disunnahkan untuk sirri (pelan) saat mengucapkan salam pada shalat jenazah.
4.     Disunnahkan mengangkat tangan pada setiap kali takbir.
Terdapat hadits yang shahih dari Ibnu Umar secara mauquf, bahwasanya beliau Radhiyallahu anhuma mengerjakannya. Hadits ini memiliki hukum marfu’, karena hal seperti ini tidak mungkin dikerjakan oleh seorang sahabat dengan hasil ijtihadnya.

Ibnu Hajar berkata: “Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Abbas, bahwasanya beliau mengangkat tangannya pada seluruh takbir jenazah” [Diriwayatkan oleh Sa’id, di dalam At Talkhishul Habir (2/147)].
5.     Tidak diperbolehkan shalat jenazah pada tiga waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat.Yaitu ketika matahari terbit hingga naik setinggi tombak, ketika matahari sepenggalah hingga tergelincir dan ketika matahari condong ke barat hingga terbenam. Ini disebutkan sebagaimana di dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir.
6.     Bagi kaum wanita, diperbolehkan untuk menyalatkan jenazah dengan berjama’ah. Dan tidak mengapa apabila shalat sendirian, karena dahulu Aisyah Radhiyallahu anhuma menyalatkan jenazah Sa’ad bin Abi Waqqash.
7.     Apabila terkumpul lebih dari satu jenazah dan terdapat mayat lelaki dan wanita, maka boleh dishalatkan dengan bersama-sama. Jenazah lelaki meskipun anak kecil, diletakkan paling dekat dengan imam. Dan jenazah wanita diletakkan ke arah kiblatnya imam. Yang paling afdhal di antara mereka, diletakkan di dekat adalah yang paling dekat dengan imam.
8.     Dalam menyalatkan mayit, disunnahkan dengan jumlah yang banyak dari kaum muslimin. Semakin banyak jumlahnya, maka semakin baik.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ
“Tidaklah seorang yang mati, kemudian dishalatkan oleh kaum muslimin, jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuknya” [HR Muslim].
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ
“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, kemudian dishalatkan oleh empatpuluh orang yang tidak menyekutukan Allah, niscaya Allah akan memberikan syafa’at kepada mereka untuknya” [HR Muslim].
9.     Apabila seseorang masbuq setelah imam salam, maka dia meneruskan shalatnya sesuai dengan sifatnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Apabila dia salam dan tidak mengqadha’, tidaklah mengapa. Karena Ibnu Umar berkata,’Tidak mengqadha’. Dan dikarenakan shalat jenazah merupakan takbir-takbir yang beruntun ketika berdiri” [Lihat Al Mughni (2/511)].
10. Apabila tertinggal dari shalat jenazah secara berjama’ah, maka dia shalat sendirian selama belum dikubur. Apabila sudah dikubur, maka dia shalat jenazah di kuburnya.

Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat jenazah di kuburan setelah mayat dikuburkan semalam. Suatu ketika setelah jarak tiga hari dan pernah jarak satu bulan. Beliau tidak memberikan batas waktu tertentu. [Lihat Zaadul Ma’ad (1/512)].

Jadi diperbolehkan shalat jenazah di kuburan mayat tersebut dan tidak ada batas waktu tertentu, dengan syarat bahwa ketika mayat tersebut mati, orang yang menyalatkan sudah menjadi orang yang sah shalatnya.
11. Diperbolehkan shalat ghaib bagi mayat yang belum di shalatkan di tempatnya semula. Karena Nabi menyalatkan Raja Najasyi yang meninggal dunia ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui berita kematiannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Pendapat yang benar, mayat ghaib yang mati di tempat (di negara) yang belum dishalatkan disana, maka dishalatkan shalat ghaib. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan Najasyi, karena dia mati di lingkungan orang kafir dan belum dishalatkan di tempatnya tersebut. Apabila sudah dishalatkan, maka tidak dishalatkan shalat ghaib, karena kewajiban sudah gugur. Suatu saat, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan mayat yang ghaib, dan juga suatu ketika tidak menyalatkannya. Beliau mengerjakan dan Beliau meninggalkannya.

Demikian ini merupakan sunnah. Yang satu dalam keadaan tertentu, dan yang lainnya dalam keadaan yang berbeda. Wallahu a’lam. Dan ini, juga merupakan pendapat yang dipilih Ibnul Qayyim rahimahullah” [Lihat Zaadul Ma’ad (1/520)].
12. Diperbolehkan untuk menyalatkan mayat yang dibunuh karena ditegakkan hukum Islam atas diri si mayit. Sebagaimana di dalam hadits Muslim tentang kisah wanita Juhainah yang berzina, kemudian bertaubat. Usai dirajam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya.
13. Seorang pemimpin kaum muslimin/ahli ilmu dan tokoh agama tidak menyalatkan orang yang mencuri harta rampasan perang,atau orang yang mati bunuh diri.
Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyalatkan seorang yang mencuri harta rampasan perang, akan tetapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyalatkannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ
“Shalatkanlah saudara kalian” [HR Abu Dawud].

Dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyalatkan orang yang mati karena bunuh diri. Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu , berkata:
أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
“Seseorang yang membunuh dirinya dengan anak panah didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Beliau tidak mau menyalatkannya” [HR Muslim].

Hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imam (pemimpin), maka Beliau tidak mau menyalatkan supaya menjadi pelajaran bagi orang yang semisalnya. Akan tetapi, bagi kaum muslimin wajib untuk menyalatkannya.
14. Demikian pula bagi orang yang mati sedangkan dia meninggalkan hutang, maka dia juga dishalatkan.
15. Shalat jenazah boleh dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha , beliau berkata:
وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ
“Demi, Allah! Tidaklah Nabi n menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid” [HR Muslim].

Akan tetapi, yang afdhal, dikerjakan di luar masjid, di tempat khusus yang disediakan untuk shalat jenazah, sebagaimana pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . [Lihat Ahkamul Janaiz (106), Asy Syarhul Mumti’ (5/444)].

D.      Menguburkan
pinterest.com
1.     Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai sabdanya    dalam hadits dari Abu Hurairah :
اَسْرِعُوْا بِاالْجَنَازَةِ
Artinya: “Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
2.     Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
3.     Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “Luaskanlah pada bagian kepala, dan uaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
4.     Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal alQur’ān.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
5.     Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Artinya: “Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah. Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Artinya: “Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah.” (HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.)
6.     Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
7.     Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan  atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya)” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.)

Ziarah Kubur
santrius.com
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Awalnya Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah kubur karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik, misalnya menangis di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih bahaya dalah mengultuskan mayat yang ada di kuburan. Akan tetapi, karena mengingat mati itu penting, dan di antara mengingat mati adalah ziarah kubur, Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Dari Abdullah bin Buraidah berkata, Rasulullah saw bersabda :
اِنِّى كُنتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْاهَا
 “Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kubur.” (HR. Nasā’i).

Di antara hikmah dari ziarah kubur ini antara lain seperti berikut.
1.      Mengingat kematian.
2.      Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).
3.      Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
4.      Mendoakan si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat.

Apabila kita mau berziarah kubur, sebaiknya perhatikan adab atau etika berziarah kubur, yaitu seperti berikut :
1.     Ketika mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.
2.     Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَااَهْلَ الْقُبُرِ فَاِنْشَاءَ اللهُ بْكُمْ لاَحِكُوْنَ
Artinya : “Keselamatan semoga tetap bagimu wahai ahli kubur dan Insya Allah kami akan bertemu dengan kamu semua” (HR. Tarmidy)
3.     Tidak banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.
4.     Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan akhirat kelak.
5.     Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).
6.     Tidak berbuat bisng dan bersenda gurau.

Sumber   :
1.       Abd. Rahman H. 2018. PAI dan Budi Pekerti. Jakarta. Erlangga
2.       Tim Penyusun. 2014. PAI dan Budi Pekerti. Jakarta, Depdikbud
3.       Muh. Abduh Tausikal, M.Sc. Tiga yang Mnemani, Dua Pulang, Satu Tersisa. Rumaysho.com.
4.       Abu Sulaiman AS. Bimbingan Mengurus Jenazah. https://almanhaj.or.id/.
5.       Mukhtar – Nashikun. 2011. PAI untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta. Erlangga
----------UUU----------

EVALUASI

Pilihlan jawaban yang tepat!
1.       Yang boleh memandikan jenazah perempuan yang berumur 7 tahun adalah ......
a.     Semua boleh            c.   Laki-laki saja        e.   Adiknya
b.     Perempuan saja      d.   Temannya
2.       Apabila ada seorang muslim wafat, maka kewajiban muslim lainnya adaah daurah jenazah. Salah satunya adalah memandikannya dengan ketentuan sebagai berikut :
a.     Jenazah harus dalam keadaan utuh dan sempurna
b.     Tubuh jenazah harus sudah suci setelah dimandikan
c.     Boleh pakai air apa saja untuk memandikan jenazah
d.     Boleh menyiramkan air walaupun tidak ke seluruh tubuh
e.     Laki-laki atau perempuan tidak jadi syarat memandikan jenazah
3.       Kemuliaan Islam dapat dikaji dari ketentuan siapa yang boleh memandikan jenazah. Keluarga boleh memandikan jenazah dengan ketentuan sebagai berikut ......
a.     Tahu tata cara dan mampu memandikannya
b.     Memiliki hubungan darah yang sangat dekat
c.     Bila perempuan tidak dalam keadaan haid
d.     Dapat membaca Al Qur’an dengan tartil
e.     Sudah berusia lanjut
4.       Mengkafani jenazah menggunakan kain berwarna ......
a.     Biru                 b.   Hijau         c.   Putih         d.   Abu-abu              e.   Apa saja
5.       Menurut ijma ulama, jumlah kain kafan untuk jenazah adalah ......
a.     Laki-laki 5 halai dan perempuan 3 helai
b.     Laki-laki 3 helai dan perempuan 5 helai
c.     Laki-laki dan perempuan sama yakni 3 helai
d.     Laki-laki dan perempuan bebas jumlah helainya
e.     Laki-laki 5 helai dan perempuan 7 helai
6.       Dalam menyolatkan jenazah, posisi imam adalah sebagai berikut ......
a.     Jika jenazah laki-laki maka imam di depan perut jenazah
b.     Jika jenazah perempuan maka imam di depan perut jenazah
c.     Jika jenazah laki laki maka imam di depan kaki jenazah
d.     Jika jenazah perempuan maka imam di depan kaki jenazah
e.     Imam boleh berdiri di posisi mana saja
7.       Di antara rukun shalat jenazah adalah ......
a.     Tasyahud                  c.   Surat pendek                  e.   Shalawat
b.     Doa iftitah                 d.   Surat Al Ikhlas
8.       Ada kalimat tayyibah yang perlu dibaca mengikuti tahapan penyelenggaraan jenazah, yaitu
بِسْمِ اللهِ وَعَلى مِلَّةِ رَسُوْلِ الله
Kalimat tersebut dibaca saat.....
a.     Hendak membaca Al-Qur’an
b.     Melakukan shalat Qiyamul lail
c.     Akan melakukan kebaikan-kebaikan
d.     Memasukkan jenazah ke liang lahad
e.     Seseorang akan bepergian jauh
9.       Harta banyak, ketenaran dan pangkat tinggi menjadi tidak berguna, jika ajal sudah datang. Pernyataan dibawah ini bukan merupakan hal-hal yang disunahkan ketika pemakaman,..........
a.     Memasukkan jenazah ke liang lahad diawali dengan kepala dahulu
b.     Posisi jenazah diletakkan dalam posisi miring diatas lambung kanan
c.     Setelah selesai penguburan, diakhiri pembacaan do’a untuk si mayat
d.     Penimbunan tanah  boleh dilakukan langsung kepada jenazah
e.     Pipi dan kaki jenazah supaya ditempelkan ke tanah
10.    Ta’ziah merupakan kegiatan mengunjungi keluarga jenazah yang baru ditinggal wafat. Pernyataan ini yang bukan merupakan tujuannya,. . . . .
a.     Memberikan bantuin moril dan material
b.     Menghibur dan memberi nasihat agar sabar
c.     Mendoakan yang meninggal agar diampuni
d.     Untuk menjaga hubungan pertemanan
e.     Sebagai pelajaran bagi diri sendiri
11.    Setiap yang bernyawa pasti akan mati. Ketika ada yang meninggal dunia kita sebaiknya melakukan ziarah kubur. Berikut adalah yang bukan tujuan ziarah kubur. . . .
a.     Dapat melihat kubur
b.     Mencoakan ahli kubur
c.     Mengingat kematian
d.     Menghibur mayat
12.    Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut.
1)      Jenazah laki-laki sebaiknya dibungkus dengan tiga helai kain kafan, dan
wanita dengan lima helai.
2)      Jika jenazahnya laki-laki hendaknya orang yang mengafaninya juga lakilaki.
3)      Tiap helai kain kafan dihamparkan di atas tikar dan diberi harum-haruman.
4)      Jenazah diletakkan di atas kain kafan dengan posisi tangan diangkat seperti
sedang takbir ihram.
5)      Seluruh tubuh jenazah dibalut dengan kain kafan kecuali muka dibiarkan
terbuka.
Dari pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk ketentuan syariat dalam
mengafani jenazah ialah .…
a.      1, 2, dan 4                c.   1, 2, 4, dan 5                    e.   3, 4, dan 5
b.      2, 3, dan 5                d.   1, 2, dan 3
13.    Perhatikan pernyataan berikut.
1)      Yang alat jenazah harus orang Islam.
2)      Merendahkan suara bacaan ketika alat.
3)      Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan.
4)      Membaca surah setelah al-Fatihāh.
5)      Letak jenazah di sebelah kiblat dari yang menyalatkan.
Dari pernyataan-pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk syarat-syarat
sah
alat jenazah adalah .…
a.      1, 2, dan 3                c.   3, 4, dan 5                        e.   2, 3, dan 4
b.      1, 3, dan 5                d.   1, 2, dan 4
14.    Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
1)      Seorang muslimah tidak boleh menyalatkan jenazah laki-laki muslim.
2)      Bila jenazahnya laki-laki, letak imam alat jenazah sejajar dengan kepala
jenazah.
3)      Laki-laki muslim tidak boleh menyalatkan jenazah wanita muslimah.
4)      Bila jenazahnya wanita, letak imam alat jenazah sejajar dengan bagian
tengah badan jenazah.
Shalat jenazah gaib harus menghadap di mana jenazah itu dimakamkan. Dari pernyataan-pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk ke dalam ketentuan syariat tentang alat jenazah adalah …
a.     1 dan 2                       c.   3 dan 4                             e.   1, 3, dan 5
b.     2 dan 3                       d.   2 dan 4
15.    Berikut ini termasuk perbuatan-perbuatan sunah pada waktu pemakaman,
kecuali ...
a.      meninggikan kubur sekadarnya
b.      menandai kubur dengan batu atau kayu
c.      menaruh kerikil di atas kubur
d.      menyiram kubur dengan air
e.      penguburan jenazah sebaiknya jangan disegerakan

Jawablah soal dibawah ini!
1.       Rukun dan sunah solat jenazah adalah......................................................................

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel